Tau nggak sih, guys. Narkoba tuh juga diatur dalam perundang-undangan lho. Pengen tau kan? Nih lihat aja Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, pengguna, dan pemilik serta pengedar narkoba :
1 pengguna narkoba
dapat dikenakan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun sesuai pasal 85.
2 pemilik narkoba
dapat dikenakan hukkuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan pasal 78 ayat 1 (b)
3 pengedar narkoba
sesuai pasal 84, pengedar nakoba akan dikenakan hukuman penjara dari 5 tahun sampai 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 250.000.000-, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 750.000.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
4 produsen/ pembuat narkoba
akan dikenakan hhukuman penjara tujuh tahun sampai seumur hidup dan denda sebesar Rp. 200.000.000-, (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000-, ( satu miliar rupiah) sesuai Undang-Undang Narkotika pasal 80 ayt 1 (a)
Nah, sekarang tahu kan? Ternyata hukumanya ngeri-ngeri banget. Itu baru secara hukum lho. Belum lagi kerugian pada fisik, mental, dll. So, narkoba emang bener-bener merugikan kita kan? Makanya, jangan pernah sekali-kali “berkecimpung” sama yang narkoba. Okey?
Sabtu, 29 Mei 2010
NARKOBA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Diposting oleh Afifa di 14.41
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar